BERITA pojokkampung.org-kejaksaan
agung RI mem BERITA kan
bahwa berkas perkara tahap 1 dan II Djoko candra dan Andi irfan yang merupakan
tersangka terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan Fatwa bebas di Mahkamah
Agung RI telah di limpahkan ke kantor kejaksaan negeri jakarta pusat.berkas
perkara keduanya telah di terima oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri
jakarta pusat untuk di lakukan pemeriksaan dan penuntutan atas kasus yang
menjerat keduanya.
Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/bmkg-ingatkan-dampak-la-nina.html
/BMKG
‘’ ya,pada hari ini 16 oktober 2020 direktur
penuntutan telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka yaitu saudara djoko
candra dan andi irfan beserta barang buktinya lengkap” kata kepala pusat
penerangan umum kejaksaan agung bapak Hari Setiyono lewat keterangan
tertulisnya,jumat 16/10/20 TEMPO hari waktu setempat.
Selain itu,kejaksaan agung juga menyerahkan
berkas perkara Djoko candra terkait kasusnya dengan institusi kepolisian
RI,yaitu terkait dengan dugaan suap penghapusan red notice.
“sudah di limpahkan juga ke pengadilan tindak
pidana korupsi(Tipikor) jakarta pusat dan akan di gabungkan juga sesuai dengan
ketentuan pasal 141KUHAP’’lanjut Hari setiyono.
Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/bank-dunia-dukung-omnibus-law-uucipta.html /omnibus law UU ciptakerja.
Dalam kasus ini,Djoko Candra di duga memberikan uang sebesar US$
500 ribu atau setara dengan Rp 7,5 miliar kepada jaksa Pinangki Sirna
Malasari.uang tersebut di gunakan sebagai uang muka atas proposal kerja sama
dengan jaksa pinangki dan eks politikus partai NASDEM,andi irfan jaya yang di duga membantu
jaksa pinangki meyakinkan djoko candra agar menerima proposal dengan cara
menjual nama sejumlah nama hakim mahkamah agung,namun kerjasama tersebut gagal
terwujud dan putus di tengah jalan karena semuanya di tangkap oleh pihak yang
berwajib.(blogger)

0 Comments