BERKAS PERKARA DJOKO CANDRA DI LIMPAHKAN KE KEJATI JAKARTA.

 


BERITA pojokkampung.org-kejaksaan agung RI mem BERITA kan bahwa berkas perkara tahap 1 dan II Djoko candra dan Andi irfan yang merupakan tersangka terkait dengan perkara dugaan suap pengurusan Fatwa bebas di Mahkamah Agung RI telah di limpahkan ke kantor kejaksaan negeri jakarta pusat.berkas perkara keduanya telah di terima oleh jaksa penuntut umum kejaksaan negeri jakarta pusat untuk di lakukan pemeriksaan dan penuntutan atas kasus yang menjerat keduanya.

Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/bmkg-ingatkan-dampak-la-nina.html /BMKG

‘’ ya,pada hari ini 16 oktober 2020 direktur penuntutan telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka yaitu saudara djoko candra dan andi irfan beserta barang buktinya lengkap” kata kepala pusat penerangan umum kejaksaan agung bapak Hari Setiyono lewat keterangan tertulisnya,jumat 16/10/20 TEMPO hari waktu setempat.

Selain itu,kejaksaan agung juga menyerahkan berkas perkara Djoko candra terkait kasusnya dengan institusi kepolisian RI,yaitu terkait dengan dugaan suap penghapusan red notice.

“sudah di limpahkan juga ke pengadilan tindak pidana korupsi(Tipikor) jakarta pusat dan akan di gabungkan juga sesuai dengan ketentuan pasal 141KUHAP’’lanjut Hari setiyono.

Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/bank-dunia-dukung-omnibus-law-uucipta.html  /omnibus law UU ciptakerja.

Dalam kasus ini,Djoko Candra di duga memberikan uang sebesar US$ 500 ribu atau setara dengan Rp 7,5 miliar kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.uang tersebut di gunakan sebagai uang muka atas proposal kerja sama dengan jaksa pinangki dan eks politikus partai NASDEM,andi irfan jaya yang di duga membantu jaksa pinangki meyakinkan djoko candra agar menerima proposal dengan cara menjual nama sejumlah nama hakim mahkamah agung,namun kerjasama tersebut gagal terwujud dan putus di tengah jalan karena semuanya di tangkap oleh pihak yang berwajib.(blogger)

Post a Comment

0 Comments