POJOK
BERITA-pemerintah
melalui Kemenkopukm memberikan bantuan langsung tunai(BLT) atau biasa di sebut
Bantuan Presiden(BANPRES) kepada para pelaku usaha mikro yang besarannya
sekitar Rp 2,4 juta.untuk pendaftaran secara online silahkan klik link berikut
: https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id
Setelah masuk,untuk mendaftarkan dan
mendapatkan bantuan BPUM presiden silahkan isi data datanya dengan lengkap dan
benar.sedangkan persyaratan agar bisa mendapatkan Banpres BPUM tersebut adalah:
1.pelaku usaha merupakan Warga Negara
Indonesia(WNI).
2.Memiliki
Nomor Induk Kependudukan(NIK).
3.Memiliki
Usaha Mikro/kecil.
4.Bukan
ASN,TNI/POLRI,serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak
sedang Menerima kredit atau pembiayaan dari PerBankan dan KUR.
6.Bagi
pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan Domisili Usaha Yang Berbeda,dapat
melampirkan surat keterangan usaha(SKU) yang di peroleh dari kantor kelurahan
setempat.
Pelaku usaha juga bisa mendaftarkan secara
langsung ke koperasi koperasi atau ke lembaga yang di tunjuk oleh pemerintah.
Cara
mengakses Banpres BPUM produktif untuk usaha mikro.
@.di
usulkan oleh pengusul banpres produktif untuk usaha Mikro,antara lain:
1.Dinas
yang membidangi koperasi dan UKM.
2.Koperasi
yang telah disahkan dan Berbadan hukum.
3.kementrian/lembaga.
4.perbankan
dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di ojk.
@.Calon
penerima Banpres Produktif Untuk Usaha Mikro,dapat melengkapi data usulan
kepada pengusul,dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.Nomor
Induk Kependudukan(NIK).
2.Nama
Lengkap.
3.Alamat
Tempat tinggal lengkap sesuai KTP.
4.Bidang
Usaha.
5.Nomor
telepon.
Demikian
adalah syarat syarat untuk mendapatkan Banpres produktif atau BPUM dari
kemenkopukm.
untuk mengecek dan mengetahui apakah anda lolos
dan berhak menerima Banpres BPUM silahkan klik link berikut ; https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
selamat mencoba!!!semoga beruntung!!!
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/cara-dan-syarat-untuk-mendaftar-banpres.html
0 Comments