pojokkampung.org-Polda
Metro jaya menangkap lebih dari 200 orang yang di duga akan melakukan kerusuhan
dalam aksi unjuk rasa menolak undang undang Cipta Kerja pada selasa 20/10/20 Tempo hari.dalam
keterangan Persnya,kepala divisi humas polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus
mengatakan bahwa dari para terduga pembuat kerusuhan tersebut telah di pelajari
pola mereka untuk membuat kerusuhan,sehingga sebuah aksi demonstrasi yang
awalnya berjalan dengan damai,akan berakhir dengan kerusuhan sehingga membuat
situasi jadi tidak terkendali.
“pada sebuah aksi demonstrasi
sebelumnya,mereka datang pada pagi hari,sekarang ini dia ubah lagi,yaitu mereka
datang pada sore hari.terakhir mereka gabung sama sama pada titik kumpul”kata
Yusri yunus Rabu 21/10/20 Tempo
hari.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/jokowi-segera-tanda-tangani-uu-cipta.html
Aksi unjuk rasa yang
menentang Omnibus law
UU cipta kerja yang di laksanakan pada hari selasa 20/10/20 TEMPO hari di istana
merdeka dan di patung kuda jalan medan merdeka barat, dengan jumlah massa
gabungan dari BEM SI dan elemen buruh yang di motori oleh KSPI dengan jumlah massa
lebih dari 5000 orang berjalan dengan damai,meskipun ada insiden kecil tetapi
massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib,sempat terjadi aksi bakar ban
namun petugas keamanan tidak terprovokasi.massa pun membubarkan diri dengan
tertib.
“hanya ada insiden
kecil saat demo kemarin,secara keseluruhan demo dari BEM SI dan massa buruh berjalan dengan tertib
dan aman”tambah yusri.
Yusri yunus mengatakan
penangkapan terhadap 200 orang lebih tersebut sebagai tindakan preventif
sebelum dan sesudah demonstrasi berlangsung.mengenai nasib mereka yang di
tahan,yusri menjelaskan ratusan pelajar tersebut sudah di pulangkan sejak
selasa malam hingga rabu siang tadi.sebanyak 33 pelajar sempat mendekam di
polda metro jaya.
Adapun proses
pemulangan mereka di lakukan dengan mekanisme yang sama seperti pada 9 dan 14
oktober 2020,yaitu harus di jemput orang tua dan membuat surat pernyataan.yusri
menambahkan bahwa di antara mereka tidak di temukan pelaku yang sudah pernah
membuat kerusuhan pada aksi aksi demo sebelumnya.
‘’mungkin karena sudah
membuat surat pernyataan,kalau mengulangi perbuatan yang sama akan di tindak
sesuai dengan hukum yang berlaku”tutup yusri yunus,kadivhumas polda metro
jaya.(blogger)
0 Comments