POLDA METRO JAYA AMANKAN LEBIH DARI 200 ORANG PELAJAR YANG AKAN MELAKUKAN UNJUK RASA.

 

pojokkampung.org-Polda Metro jaya menangkap lebih dari 200 orang yang di duga akan melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak undang undang Cipta Kerja pada selasa 20/10/20 Tempo hari.dalam keterangan Persnya,kepala divisi humas polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dari para terduga pembuat kerusuhan tersebut telah di pelajari pola mereka untuk membuat kerusuhan,sehingga sebuah aksi demonstrasi yang awalnya berjalan dengan damai,akan berakhir dengan kerusuhan sehingga membuat situasi jadi tidak terkendali.

“pada sebuah aksi demonstrasi sebelumnya,mereka datang pada pagi hari,sekarang ini dia ubah lagi,yaitu mereka datang pada sore hari.terakhir mereka gabung sama sama pada titik kumpul”kata Yusri yunus Rabu 21/10/20 Tempo hari.

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/jokowi-segera-tanda-tangani-uu-cipta.html

Aksi unjuk rasa yang menentang Omnibus law UU cipta kerja yang di laksanakan pada hari selasa 20/10/20 TEMPO hari di istana merdeka dan di patung kuda jalan medan merdeka barat, dengan jumlah massa gabungan dari BEM SI dan elemen buruh yang di motori oleh KSPI dengan jumlah massa lebih dari 5000 orang berjalan dengan damai,meskipun ada insiden kecil tetapi massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib,sempat terjadi aksi bakar ban namun petugas keamanan tidak terprovokasi.massa pun membubarkan diri dengan tertib.

“hanya ada insiden kecil saat demo kemarin,secara keseluruhan demo dari BEM SI dan massa buruh berjalan dengan tertib dan aman”tambah yusri.

Yusri yunus mengatakan penangkapan terhadap 200 orang lebih tersebut sebagai tindakan preventif sebelum dan sesudah demonstrasi berlangsung.mengenai nasib mereka yang di tahan,yusri menjelaskan ratusan pelajar tersebut sudah di pulangkan sejak selasa malam hingga rabu siang tadi.sebanyak 33 pelajar sempat mendekam di polda metro jaya.

Adapun proses pemulangan mereka di lakukan dengan mekanisme yang sama seperti pada 9 dan 14 oktober 2020,yaitu harus di jemput orang tua dan membuat surat pernyataan.yusri menambahkan bahwa di antara mereka tidak di temukan pelaku yang sudah pernah membuat kerusuhan pada aksi aksi demo sebelumnya.

‘’mungkin karena sudah membuat surat pernyataan,kalau mengulangi perbuatan yang sama akan di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku”tutup yusri yunus,kadivhumas polda metro jaya.(blogger)  

 


 

Post a Comment

0 Comments