POJOK KAMPUNG BLOG BERITA-Presiden Republik Indonesia Ir.joko widodo,memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Undang Undang cipta kerja.seperti yang di beritakan di berbagai media,baik cetak maupun elektronik bahwa Presiden RI Ir joko widodo memberikan penjelasan kepada masyarakat perihal UU cipta kerja yang akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat indonesia ke depan,presiden menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari undang undang cipta kerja adalah memberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar.
kehadiran UU cipta kerja juga menjawab permasalahan utama yang selama ini
di hadapi oleh koperasi dan UMKM dari akses pasar,akses pembiayaan hingga
persaingan usaha.undang undang cipta kerja juga mendukung geliat UMKM di indonesia
untuk semakin tumbuh,kuat dan berkembang.dari total 186 pasal di undang undang
cipta kerja,18 di antaranya di sahkan untuk memajukan UMKM di indonesia.demikian
juga untuk pendirian koperasi,sekarang tidak perlu lagi membutuhkan orang
banyak untuk mendirikan koperasi,cukup 9
orang saja.di undang undang lama,di butuhkan minimal 20 orang artinya ini
mempermudah bagi kita dalam mendirikan koperasi.demikian juga dalam pengajuan
kredit untuk pembiayaan dan pengembangan usaha,tidak di perlukan lagi aturan
yang rumit seperti yang dahulu.dalam undang undang cipta kerja ini,memberikan
alternatif karena jaminan kredit program
tidak selalu menggunakan aset usaha,tetapi kegiatan usaha bisa di jadikan
jaminan dalam pengajuan kredit untuk pengembangan usaha.
Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/horeeefacebook-berikan-bantuan-untuk.html/tempo
khusus untuk usaha mikro dan kecil(UMK),di dalam undang undang cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam pendiriannya,karena tidak di perlukan lagi izin usaha,tetapi cukup dengan pendaftaran saja.demikian juga untuk koperasi dan pendirian PT semuanya di berikan kemudahan karena dalam undang undang cipta kerja ini tidak ada lagi pembatasan modal minimumnya,sehingga di harapkan bermunculan wirausaha wirausaha baru yang mampu mengurangi angka pengangguran dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.dengan undang undang cipta kerja ini pemerintah mempermudah masyarakat dalam pendirian usaha,khususnya Usaha Mikro Kecil(UMK) untuk membuka usaha baru.regulasi yang tumpang tindih,prosedur yang rumit kini di pangkas.sehingga juga menghilangkan praktek praktek pungli yang terjadi dalam birokrasi.semoga bermanfaat dan di pahami oleh masyarakat.(BLOG)




0 Comments