SIMPLE!!!DENGAN ADANYA UU CIPTA KERJA,PERIZINAN USAHA TIDAK DI PERLUKAN LAGI,KHUSUSNYA UMKM.

 

POJOK KAMPUNG BLOG BERITA-Presiden Republik Indonesia Ir.joko widodo,memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang Undang Undang cipta kerja.seperti yang di beritakan di berbagai media,baik cetak maupun elektronik bahwa Presiden RI Ir  joko widodo memberikan penjelasan kepada masyarakat perihal UU cipta kerja yang akan memberikan dampak positif terhadap masyarakat indonesia ke depan,presiden menjelaskan bahwa salah satu tujuan dari undang undang cipta kerja adalah memberikan kemudahan untuk mengembangkan usaha sehingga bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih besar.

kehadiran UU cipta kerja juga menjawab permasalahan utama yang selama ini di hadapi oleh koperasi dan UMKM dari akses pasar,akses pembiayaan hingga persaingan usaha.undang undang cipta kerja juga mendukung geliat UMKM di indonesia untuk semakin tumbuh,kuat dan berkembang.dari total 186 pasal di undang undang cipta kerja,18 di antaranya di sahkan untuk memajukan UMKM di indonesia.demikian juga untuk pendirian koperasi,sekarang tidak perlu lagi membutuhkan orang banyak untuk mendirikan  koperasi,cukup 9 orang saja.di undang undang lama,di butuhkan minimal 20 orang artinya ini mempermudah bagi kita dalam mendirikan koperasi.demikian juga dalam pengajuan kredit untuk pembiayaan dan pengembangan usaha,tidak di perlukan lagi aturan yang rumit seperti yang dahulu.dalam undang undang cipta kerja ini,memberikan alternatif  karena jaminan kredit program tidak selalu menggunakan aset usaha,tetapi kegiatan usaha bisa di jadikan jaminan dalam pengajuan kredit untuk pengembangan usaha.

Baca juga : https://budassanggulnew.blogspot.com/2020/10/horeeefacebook-berikan-bantuan-untuk.html/tempo

khusus untuk usaha mikro dan kecil(UMK),di dalam undang undang cipta kerja ini memberikan kemudahan dalam pendiriannya,karena tidak di perlukan lagi izin usaha,tetapi cukup dengan pendaftaran saja.demikian juga untuk koperasi dan pendirian PT semuanya di berikan kemudahan karena dalam undang undang cipta kerja ini tidak ada lagi pembatasan modal minimumnya,sehingga di harapkan bermunculan wirausaha wirausaha baru yang mampu mengurangi angka pengangguran dan mampu menciptakan lapangan pekerjaan.dengan undang undang cipta kerja ini pemerintah mempermudah masyarakat dalam pendirian usaha,khususnya Usaha Mikro Kecil(UMK) untuk membuka usaha baru.regulasi yang tumpang tindih,prosedur yang rumit kini di pangkas.sehingga juga menghilangkan praktek praktek pungli yang terjadi dalam birokrasi.semoga bermanfaat dan di pahami oleh masyarakat.(BLOG)



Post a Comment

0 Comments