Pojokkampung.org-di lansir dari akun instagram resmi kementerian koperasi dan usaha mikro(kemenkopukm) RI bahwa realisasi penyerapan bantuan presiden/Banpres produktif usaha mikro sampai dengan tanggal 27 oktober 2020 sudah mencapai 76,76% atau setara dengan Rp 22,108 triliun.itu artinya bahwa masih ada kuota sekitar 13 % lebih tersisa bagi anda yang ingin mendaftarkan usaha anda agar bisa mendapatkan bantuan presiden(BPUM) sebesar Rp 2,4 juta tersebut.pemerintah melalui kemenkopukm juga mengingatkan bahwa pendaftaran Banpres produktif untuk usaha mikro(BPUM) ini akan ditutup pada akhir bulan november ini.untuk itu kepada seluruh masyarakat yang berminat mendaftarkan usahanya agar bisa memperoleh bantuan tersebut untuk segera mendaftarkan usahanya,sehingga bisa segera di verifikasi oleh pihak terkait.
Baca juga; https://www.pojokkampung.org/2020/11/go-go-gosegera-daftarkan-usahamu-secara.html
adapun persyaratan yang
di butuhkan untuk mendapatkan bantuan Banpres produktif untuk usaha
mikro(BPUM)ini adalah sebagai berikut:
1.pelaku
usaha merupakan Warga Negara Indonesia(WNI).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan(NIK).
3.Memiliki Usaha Mikro/kecil.
4.Bukan ASN,TNI/POLRI,serta pegawai
BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang Menerima kredit atau pembiayaan dari PerBankan dan KUR.
Jadi bagi anda yang berminat,silahkan segera
mendaftarkan usaha anda agar bisa mendapatkan bantuan presiden(BPUM) tersebut
dengan mempersiapkan segala sesuatunya termasuk persyaratan yang di butuhkan
dalam proses pengajuan BPUM Rp 2,4juta itu.
Bagi anda yang sudah
mendaftarkan usaha anda,silahkan cek di link berikut apakah anda lolos dalam
pengajuan bantuan presiden(BPUM) tersebut;
0 Comments