Pemerintah akan berikan sanksi kepada masyarakat yang nekat mudik lebaran tahun 2021.

Pojok Kampung-Pemerintah indonesia resmi keluarkan aturan larangan mudik tahun 2021.larangan mudik resmi pemerintah keluarkan selama periode tanggal 6-17 Mei 2021.Dan Hal ini berlaku bagi seluruh moda transportasi di indonesia,diantaranya adalah kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan angkutan udara. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan di paksa untuk putar balik ke daerah asalnya.Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi atau hukuman.



"Khusus bagi kendaraan perjalanan atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai undang-undang yang berlaku," ungkap Budi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/21).

Budi menjelaskan bahwa ada jenis kendaraan tertentu yang tetap di perbolehkan beroperasi selama periode larangan mudik ini. Beberapa kendaraan tersebut antara lain adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara,kendaraan dinas operasional berpelat dinas,kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,dan kendaraan jenis kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia. Sementara, jenis kendaraan yang tetap dapat beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional transportasi laut untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok dan logistik. Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.


"Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,"kata Agus purnomo.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya juga akan memberikan sanksi sanksi maskapai yang melakukan operasi selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sementara itu,Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.Ia akan menggabungkan aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).

Dengan Resmi di keluarkannya aturan larangan mudik ini,di harapkan masyarakat untuk tertib berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19 dan suksesnya program vaksinasi yang sedang di galakkan oleh pemerintah agar keadaan cepat pulih kembali seperti sedia kala.dengan di berikannya sanksi bagi para pelanggar yang nekat mudik,di harapkan angka penyebaran covid-19 bisa terkendali dan program vaksinasi bisa sukses.

Post a Comment

0 Comments