Pemerintah perbolehkan pergerakan kendaraan di beberapa wilayah!!daerah mana saja itu??anda wajib tahu.

Pojok kampung-Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada tanggal 6-17 Mei 2021 sejalan dengan aturan larangan mudik tahun ini. Namun,ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.DirJend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4/21) kemarin.


Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api. Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.Kemudian, Padalarang, Bandung,Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Seperti kita ketahui bersama bahwa, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada tanggal 6 -17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran covid-19 tahun ini berjalan efektif dan program vaksinasi berjalan sukses.

Sementara menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang menyatakan bahwa larangan beroperasinya seluruh Moda Transportasi tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 dan suksesnya program vaksinasi.hal ini di lakukan demi kebaikan bersama,dan agar semuanya bisa normal kembali seperti sedia kala.jadi,diharapkan seluruh masyarakat untuk mematuhi apa yang di putuskan oleh pemerintah,karena bertujuan untuk kebaikan masyarakat juga.



Post a Comment

0 Comments