POJOK KAMPUNG-rancangan undang undang cipta kerja atau yang lebih populer di sebut omnibus law yang di sebut sebagai undang undang kontroversial itu akhirnya resmi di sahkan oleh DPR RI.meski sempat terjadi banjir interupsi dalam rapat paripurna DPR RI,pimpinan sidang akhirnya tetap mengesahkan RUU tersebut untuk menjadi Undang Undang.perlu di ketahui bahwa,dari 9 Fraksi di DPR hanya 2 fraksi yang menolak pengesahan undang undang cipta kerja tersebut,yaitu Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat,sisanya menyetujui RUU tersebut untuk di sahkan menjadi Undang Undang.Dengan alasan pandemi covid-19,DPR RI juga mempercepat pengesahan Rancangan Undang Undang tersebut dari jadwal Yang sudah di tentukan.
lalu,apa sebenarnya dampak dari pengesahan RUU cipta kerja tersebut bagi pekerja,sehingga terjadi banyak gelombang penolakan di mana mana.seperti dilansir berbagai media,baik cetak maupun elektronik,media sosial,instagram dan lain lain yang menyatakan dan memberitakan bahwa undang undang ini memuat banyak pasal kontroversial,terutama di klaster ketenagakerjaan,pengaturan pengupahan yang sumir,problem kewajiban perusahaan dalam pesangon,serta sulitnya peluang pegawai kontrak untuk di angkat menjadi pegawai tetap adalah beberapa pasal yang di anggap kontroversi dalam undang undang ini,sehingga menimbulkan gelombang protes dari kalangan buruh,mahasiswa ,pelajar dan aktifis.bahkan warganet pun menyatakan gelombang protesnya dengan membuat berbagai tagar di twitter yang di tujukan kepada anggota DPR yang nota bene adalah wakil rakyat yang seharusnya menampung aspirasi rakyat,nyatanya hal ini malah menyengsarakan rakyat sehingga warganetpun menyatakan rasa kekecewaannya di twitter.sangat bisa di maklumin memang,dan ini adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi.semoga kedepan para wakil rakyat kita tidak membuat ataupun mengesahkan undang undang yang banyak merugikan rakyat,karena DPR adalah perpanjangan tangan dari Rakyat(Red).

0 Comments