PEMERINTAH MENGKLAIM BAHWA UU CIPTA KERJA UNTUK MEMAJUKAN UMKM???BENARKAH!!!!!

 Pojok kampung blogger-undang undang cipta kerja atau omnibus law yang di sahkan DPR Tempo hari ,di klaim pemerintah,melalui kementrian koperasi dan UKM sebagai undang undang yang mendukung dan menjawab apa yang di butuhkan oleh koperasi maupun usaha mikro dan menengah atau UMKM.dari total 186 pasal di undang undang cipta kerja,18 di antaranya di sahkan untuk memajukan UMKM di indonesia.benarkah demikian???lalu,apa saja isi pasal pasal untuk UMKM tersebut?berikut rangkumannya.

1.undang undang cipta kerja merevisi UU UMKM untuk semakin mempermudah perizinan,membuka akses pembiayaan,dan memberikan perlindungan bagi UMKM(pasal 87).

2.perizinan usaha UMKM akan lebih sederhana dan mudah.(pasal 91)

3.akses,dukungan,dan perlindungan UMKM untuk bermitra dan bekerjasama dengan industri.(pasal 88-90).

4.akses,dukungan dan kemudahan UMKM untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan,hak kekayaan intelektual,pendampingan Hukum,pengadaan barang dan jasa dan sistem keuangan(pasal 92-95).

5.mewajibkan pemerintah dan dunia usaha untuk memberikan pendampingan dalam meningkatkan kapasitas UMKM.(pasal 96-104).

Itulah penjelasan dan klaim dari pemerintah mengenai pasal pasal yang mendukung kemajuan usaha usaha mikro dan menengah bagi masyarakat indonesia.semoga hal tersebut benar adanya,bahwa undang undang cipta kerja,di ciptakan untuk melindungi,memajukan rakyat indonesia,bukan sebaliknya.(blogger)   

Post a Comment

0 Comments