DPR RI sahkan RUU AFAS menjadi UNDANG UNDANG!!!

 POJOK KAMPUNG-rancangan undang undang protokol ke-7 tentang jasa keuangan AFAS (ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT OF SERVICE) telah di sahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada senin 05/10/20 kemarin.proses pengesahan undang undang ini telah melalui proses dan rapat kerja antara komisi XI bersama dengan kementrian keuangan republik indonesia,otoritas jasa keuangan RI dan Bank Indonesia.

Dengan di sahkannya Ruu  AFAS tersebut menjadi undang undang artinya seluruh komitmen yang di sampaikan pada protokol ke -7 jasa keuangan AFAS telah berlaku efektif di indonesia.lalu yang jadi pertanyaan sekarang adalah apa yang di maksud dengan AFAS.sepertti yang di jelaskan oleh pemerintah melalui kementrian keuangan RI,di kutip dari laman resminya AFAS atau Asean Framework Agreement Of Service di bentuk pada tahun 1995 sebagai upaya salah satu negara negara ASEAN untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN .AFAS menjadi Dasar dari proses menuju integrasi sektor jasa Di ASEAN,termasuk jasa Keuangan dan sampai saat ini sudah ada 7 protokol yang telah di sepakati Negara Negara Anggota ASEAN.untuk itu sebagai bagian dari integrasi sektor jasa,para menteri keuangan di ASEAN menanda tangani protokol ke-7 jasa keuangan AFAS pada tanggal 23 juni 2016.

 Lalu,apakah manfaat protokol ke-7 jasa keuangan AFAS bagi para anggotanya??menurut kementrian keuangan RI banyak manfaat yang akan di peroleh oleh seluruh anggota yang menanda tangani protokol ke -7 AFAS tersebut yaitu memberikan dampak positif bagi pengembangan industri asuransi umum syariah indonesia,meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan industri asuransi umum syariah,mendorong alih pengetahuan dan tekhnologi untuk peningkatan kualitas SDM dan inovasi produk,memberikan pilihan produk yang lebih beragam kepada konsumen dengan biaya yang lebih efisien atau kompetitif,memperluas kapasitas industri asuransi dan menyediakan proteksi dan meningkatkan kontribusi industri asuransi dalam upaya pendalaman pasar keuangan serta membuka kesempatan bagi penyedia jasa keuangan indonesia untuk mengakses industri jasa keuangan negara mitra.


Demikian tadi adalah penjelasan pemerintah mengenai protokol ke-7 tentang jasa keuangan AFAS yang undang undangnya telah di sahkan oleh DPR RI dan sudah mulai berlaku efektif di indonesia.semoga bermanfaat(Red)

Post a Comment

0 Comments