BERITA POJOK KAMPUNG-Aliansi
akademisi Tolak Omnibus law
menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa yang menolak undang undang
cipta kerja yang di lakukan oleh mahasiswa dan buruh di berbagai daerah di
seluruh wilayah indonesia.mereka menyerukan dan melakukan aksi mogok nasional
sebagai bagian dari dukungan mereka terhadap aksi menolak UU cipta kerja yang
di lakukan di berbagai daerah di indonesia.demikian pernyataan dari dukungan
mereka terhadap aksi tersebut.seperti kita ketahui bersama,aksi unjuk rasa
terus terjadi di berbagai wilayah sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus law
UU cipta kerja yang bagi sebagian orang,khususnya pekerja/buruh sangat
merugikan dan tidak manusiawi.meskipun pemerintah melalui berbagai
kementrian,memberikan penjelasan bahwa kehadiran UU cipta kerja ini untuk
menjawab dari berbagai permasalahan klasik di negeri ini terutama dalam
memerangi masalah pengangguran dan kemiskinan.dengan UU ini akan tercipta
jutaan lapangan kerja,sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari
berbagai tingkatan.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/bmkg-ingatkan-warga-mentawaisumbar.html
“aliani akademisi Tolak
Omnibus law UU CIPTA KERJA
menyatakan Mogok Nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang di
lakukan oleh berbagai elemen masyarakat’’demikian di kutip dari keterangan
Resmi Dari Aliansi Akademisi pada Rabu,21/10/20 TEMPO hari.
Menurut Aliansi
Akademisi,demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak konstitusional Warga negara
untuk menyatakan pendapatnya di muka umum,dan hal ini di jamin oleh undang
undang.mereka juga menekankan bahwa demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk
menyatakan ide,gagasan dan pikiran masyarakat serta bentuk kritikan terhadap
pemerintah yang berkuasa.
Menurut mereka
juga,demonstrasi yang konstitusional adalah demonstrasi yang berpegang teguh
pada prinsip anti kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak
manapun.segala tindakan dan perbuatan yang melabelkan demonstrasi dengan
kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/insiden-tekel-keras-dalam-derby.html
Aliansi Akademisi juga menyatakan
demonstrasi menolak UU cipta kerja patut di dukung oleh seluruh akademisi yang
berkomitmen pada tegaknya kebenaran,sebagai pertanggung jawaban moral seorang
akademisi.dasar penolakan ini mereka dasarkan pada kajian ilmiah akademisi
lintas disiplin dan kampus yang menyatakan bahwa UU cipta kerja di nilai cacat formil maupun
materiil.
“prosedur dan materi
muatan Undang Undang Cipta kerja yang telah mempermainkan logika Hukum dan
memanipulasi prosedur prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata
dan berbahaya bagi keberlangsungan negara Hukum dan demokrasi”tambah dari
pernyataan Aliansi Akademisi.(blogger)
0 Comments