ALIANSI AKADEMISI MENDUKUNG AKSI UNJUKRASA TOLAK OMNIBUS LAW UU CIPTAKERJA DI BERBAGAI DAERAH DI INDONESIA.

 


BERITA POJOK KAMPUNG-Aliansi akademisi Tolak Omnibus law menyatakan dukungannya terhadap aksi unjuk rasa yang menolak undang undang cipta kerja yang di lakukan oleh mahasiswa dan buruh di berbagai daerah di seluruh wilayah indonesia.mereka menyerukan dan melakukan aksi mogok nasional sebagai bagian dari dukungan mereka terhadap aksi menolak UU cipta kerja yang di lakukan di berbagai daerah di indonesia.demikian pernyataan dari dukungan mereka terhadap aksi tersebut.seperti kita ketahui bersama,aksi unjuk rasa terus terjadi di berbagai wilayah sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus law UU cipta kerja yang bagi sebagian orang,khususnya pekerja/buruh sangat merugikan dan tidak manusiawi.meskipun pemerintah melalui berbagai kementrian,memberikan penjelasan bahwa kehadiran UU cipta kerja ini untuk menjawab dari berbagai permasalahan klasik di negeri ini terutama dalam memerangi masalah pengangguran dan kemiskinan.dengan UU ini akan tercipta jutaan lapangan kerja,sehingga akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari berbagai tingkatan.

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/bmkg-ingatkan-warga-mentawaisumbar.html

“aliani akademisi Tolak Omnibus law UU CIPTA KERJA menyatakan Mogok Nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi yang di lakukan oleh berbagai elemen masyarakat’’demikian di kutip dari keterangan Resmi Dari Aliansi Akademisi pada Rabu,21/10/20 TEMPO hari.

Menurut Aliansi Akademisi,demonstrasi atau unjuk rasa merupakan hak konstitusional Warga negara untuk menyatakan pendapatnya di muka umum,dan hal ini di jamin oleh undang undang.mereka juga menekankan bahwa demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan ide,gagasan dan pikiran masyarakat serta bentuk kritikan terhadap pemerintah yang berkuasa.

Menurut mereka juga,demonstrasi yang konstitusional adalah demonstrasi yang berpegang teguh pada prinsip anti kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun.segala tindakan dan perbuatan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/insiden-tekel-keras-dalam-derby.html

Aliansi Akademisi juga menyatakan demonstrasi menolak UU cipta kerja patut di dukung oleh seluruh akademisi yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran,sebagai pertanggung jawaban moral seorang akademisi.dasar penolakan ini mereka dasarkan pada kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus yang menyatakan bahwa UU cipta kerja di nilai cacat formil maupun materiil.

“prosedur dan materi muatan Undang Undang Cipta kerja yang telah mempermainkan logika Hukum dan memanipulasi prosedur prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata dan berbahaya bagi keberlangsungan negara Hukum dan demokrasi”tambah dari pernyataan Aliansi Akademisi.(blogger)

Post a Comment

0 Comments