POJOK BERITA-Pemerintahan joko widodo(jokowi) memberikan bantuan modal kerja bagi para pelaku usaha kecil & menengah yang terdampak pandemi covid-19 saat ini.program bantuan tersebut di beri nama Bantuan Presiden(BANPRES) produktif untuk usaha mikro.bantuan tersebut di peruntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang besarannya adalah sebesar Rp 2,4 juta.tujuan dari Banpres tersebut adalah merupakan upaya pemerintah untuk membantu Usaha Mikro agar lebih produktif dan berupaya agar pulih dan bangkit dari keterpurukan akibat dari pandemi Covid-19 saat ini.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/pemerintah-cairkan-blt-pekerjaburuh.html
“program banpres produktif merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional(PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat dari pandemi covid-19”ungkap menteri koperasi dan UKM Teten Masduki acara peluncuran Banpres Di jakarta,senin 24/08/20 Tempo hari.target penyaluran Banpres tersebut Untuk tahap pertamanya adalah untuk 9,1 juta penerima manfaat dengan total anggaran Rp 22 triliun dan pada tahap awal Banpres tersebut telah di salurkan kepada 1 juta penerima manfaat.
Berikut ini adalah syarat dan prosedur untuk
bisa mendapatkan Bantuan Presiden(BANPRES) produktif seperti yang di sampaikan
oleh kemenkopukm :
1.Warga negara indonesia(WNI).
2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan(NIK).
3.Memiliki Usaha Mikro/kecil.
4.Bukan ASN,TNI/POLRI,serta pegawai BUMN/BUMD.
5.Tidak sedang Menerima kredit atau
pembiayaan dari PerBankan dan KUR.
6.Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP
dan Domisili Usaha Yang Berbeda,dapat melampirkan surat keterangan usaha(SKU)
yang di peroleh dari kantor kelurahan setempat.
Cara mengakses Banpres produktif untuk usaha
mikro.
@.di usulkan oleh pengusul banpres produktif
untuk usaha Mikro,antara lain:
1.Dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
2.Koperasi yang telah disahkan dan Berbadab
hukum.
3.kementrian/lembaga.
4.perbankan dan perusahaan pembiayaan yang
terdaftar di ojk.
@.Calon penerima Banpres Produktif Untuk
Usaha Mikro,dapat melengkapi data usulan kepada pengusul,dengan memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1.Nomor Induk Kependudukan(NIK).
2.Nama Lengkap.
3.Alamat Tempat tinggal lengkap sesuai KTP.
4.Bidang Usaha.
5.Nomor telepon.
Demikian adalah syarat syarat untuk mendapatkan Banpres produktif atau BPUM dari kemenkopukm.
Banpres produktif merupakan dana hibah dan bukan merupakan pinjaman atau kredit serta penerima tidak di pungut biaya apapun dalam penyalurannya.bagi penerima yang tidak memiliki rekening,maka akan di buatkan oleh bank penyalur pada saat pencairan nanti.besaran dari Banpres Produktif(BPUM) tersebut adalah Rp 2,4 juta.dan bagi penerima BPUM yang lolos akan di informasikan melalui SMS oleh Bank penyalur.setelah menerima SMS penerima Banpres BPUM harus melakukan Verifikasi ke bank penyalur yang sudah di tentukan,agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat dan Tidak dapat Di WAKILKAN.Penerima Banpres BPUM hanya dapat di ajukan dan Di usulkan Oleh Lembaga Pengusul.Bukan mengisi form form Online seperti yang beredar di masyarakat.Bantuan ini akan di salurkan sampai kuota terpenuhi dan jika sudah terpenuhi maka akan ditutup.(blogger)
untuk mengecek dan mengetahui apakah anda lolos dan berhak menerima Banpres BPUM silahkan klik link berikut ; https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
0 Comments