CARA MUDAH DAFTAR BLT GAJI DARI KEMNAKER,CUMA PAKAI HP!!!IKUTI PANDUANNYA BERIKUT INI.


 Pojokkampung.org-Pemerintah melalui Kemenaker memberitahukan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mencairkan subsidi gaji/bantuan subsidi upah(BSU) tahap ke II bulan November tahun 2020 untuk subsidi gaji bulan November dan Desember tahun ini.informasi pencairan subsidi gaji(BSU) bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta,di sampaikan langsung oleh menteri Tenaga Kerja RI ibu Ida Fauziah saat penyerahan bantuan secara simbolis di pekalongan pada hari Minggu 18/10/20 Tempo hari waktu setempat.

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/kemenaker-lakukan-kerja-sama-dengan-uin.html

seperti diketahui bersama bahwa,pemerintah melalui kemenaker mengalokasikan anggaran sebesar lebih dari Rp 37 triliun untuk memberikan bantuan kepada lebih dari 15 juta orang pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19 di indonesia,tetapi pada kenyataanya sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan,pemerintah hanya mendapatkan data valid sebagai penerima bantuan subsidi gaji(BSU) dari pemerintah yang lolos verifikasi sebagai penerima hanya sebanyak kurang dari 13 juta orang,dan lebih dari 2 juta orang gagal menerima karena kesalahan penginputan data,seperti kesalahan memasukkan nomor induk kependudukan(NIK),kesalahan menulis nama bank ataupun perbedaan data nomor rekening dengan nama pemilik rekening dan kesalahan kesalahan lainnya,sehingga tidak lolos verifikasi yang menyebabkan gagal untuk menerima BSU dari pemerintah.

Bagi anda yang ingin mengetahui atau mengecek apakah anda lolos verifikasi dan berhak menerima bantuan subsidi gaji dari pemerintah,khususnya dari kementrian tenaga kerja,berikut ini adalah langkah langkahnya:

1.buka laman situs resmi Kemnaker di link berikut ini.silahkan di klik;

https://account.kemnaker.go.id/register 

2.jika anda mengklik link di atas,anda tinggal isi data data yang sudah tersedia,isilah dengan benar dan teliti seperti NIK,nama orang tua,alamat email,nomor hp dll.

3.jika sudah terisi semua,cek terlebih dahulu.jangan terburu buru.jika sudah yakin benar silahkan klik tulisan DAFTAR.

4.namun jika anda sudah memiliki akun,silahkan tinggal Log in saja.

5.setelah selesai mendaftar,kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan di kirimkan ke nomor HP yang anda daftarkan sebelumnya.

6.lakukan aktivasi akun setelah menerima kode OTP melalui sms tadi.

7.setelah aktivasi,kembali ke laman ini https://account.kemnaker.go.id/register dan klik tombol masuk/login.

8.anda wajib mengisi kolom formulir dalam website tersebut yang terbagi dalam 7 tahapan dan pastikan anda mengisi semua kolom tersebut dengan benar dan lengkap,mulai dari status pernikahan,pendidikan,foto profil,pekerjaan dll.pastikan semua terisi dengan lengkap dan benar.

9.setelah semua terisi,akan muncul status pemberitahuan anda Di Dashboard apakah anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah(BSU) yang di usulkan dari BPJS ketenagakerjaan ke kemnaker atau tidak.

10.dalam Dasboard tersebut terdapat Tombol”Kirim aduan” jika anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun anda belum menerima Subsidi gaji tersebut.

Silahkan bagi anda semua yang merasa berhak mendapatkan BSU dari pemerintah ini mengecek seperti yang kita tuliskan tahapan tahapannya.

        SELAMAT MENCOBA,SEMOGA ANDA BERUNTUNG!!!

Post a Comment

0 Comments