Pojokkampung.org-Pemerintah melalui Kemenaker memberitahukan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mencairkan subsidi gaji/bantuan subsidi upah(BSU) tahap ke II bulan November tahun 2020 untuk subsidi gaji bulan November dan Desember tahun ini.informasi pencairan subsidi gaji(BSU) bagi pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta,di sampaikan langsung oleh menteri Tenaga Kerja RI ibu Ida Fauziah saat penyerahan bantuan secara simbolis di pekalongan pada hari Minggu 18/10/20 Tempo hari waktu setempat.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/kemenaker-lakukan-kerja-sama-dengan-uin.html
seperti diketahui
bersama bahwa,pemerintah melalui kemenaker mengalokasikan anggaran sebesar
lebih dari Rp 37 triliun untuk memberikan bantuan kepada lebih dari 15 juta
orang pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19 di indonesia,tetapi pada
kenyataanya sampai dengan batas waktu yang telah di tentukan,pemerintah hanya
mendapatkan data valid sebagai penerima bantuan subsidi gaji(BSU) dari
pemerintah yang lolos verifikasi sebagai penerima hanya sebanyak kurang dari 13
juta orang,dan lebih dari 2 juta orang gagal menerima karena kesalahan
penginputan data,seperti kesalahan memasukkan nomor induk
kependudukan(NIK),kesalahan menulis nama bank ataupun perbedaan data nomor
rekening dengan nama pemilik rekening dan kesalahan kesalahan lainnya,sehingga
tidak lolos verifikasi yang menyebabkan gagal untuk menerima BSU dari
pemerintah.
Bagi anda yang ingin
mengetahui atau mengecek apakah anda lolos verifikasi dan berhak menerima
bantuan subsidi gaji dari pemerintah,khususnya dari kementrian tenaga kerja,berikut
ini adalah langkah langkahnya:
1.buka laman situs
resmi Kemnaker di link berikut ini.silahkan di klik;
https://account.kemnaker.go.id/register
2.jika anda mengklik
link di atas,anda tinggal isi data data yang sudah tersedia,isilah dengan benar
dan teliti seperti NIK,nama orang tua,alamat email,nomor hp dll.
3.jika sudah terisi
semua,cek terlebih dahulu.jangan terburu buru.jika sudah yakin benar silahkan
klik tulisan DAFTAR.
4.namun jika anda sudah
memiliki akun,silahkan tinggal Log in saja.
5.setelah selesai
mendaftar,kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan di kirimkan ke nomor HP
yang anda daftarkan sebelumnya.
6.lakukan aktivasi akun
setelah menerima kode OTP melalui sms tadi.
7.setelah
aktivasi,kembali ke laman ini https://account.kemnaker.go.id/register
dan klik tombol masuk/login.
8.anda wajib mengisi
kolom formulir dalam website tersebut yang terbagi dalam 7 tahapan dan pastikan
anda mengisi semua kolom tersebut dengan benar dan lengkap,mulai dari status
pernikahan,pendidikan,foto profil,pekerjaan dll.pastikan semua terisi dengan
lengkap dan benar.
9.setelah semua
terisi,akan muncul status pemberitahuan anda Di Dashboard apakah anda masuk
dalam daftar penerima bantuan subsidi upah(BSU) yang di usulkan dari BPJS
ketenagakerjaan ke kemnaker atau tidak.
10.dalam Dasboard
tersebut terdapat Tombol”Kirim aduan” jika anda sudah terdaftar di sistem
Kemnaker namun anda belum menerima Subsidi gaji tersebut.
Silahkan bagi anda
semua yang merasa berhak mendapatkan BSU dari pemerintah ini mengecek seperti
yang kita tuliskan tahapan tahapannya.
SELAMAT MENCOBA,SEMOGA ANDA BERUNTUNG!!!
0 Comments