DEMO BURUH TOLAK OMNIBUS LAW DI JAKARTA MEMBUBARKAN DIRI DENGAN TERTIB.

 

Pojokkampung.org-Ribuan massa dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat(GEBRAK) dan aliansi Buruh Banten Bersatu Mengakhiri demo dengan tertib di kawasan patung kuda Arjuna Wijaya,jakarta Pusat Jumat petang jam 17.20 Wib.massa gabungan buruh tersebut melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak Omnibus law Undang Undang Cipta kerja seperti aksi aksi yang dilakukan oleh gabungan buruh dan mahasiswa beberapa hari terakhir.tuntutannya pun masih sama yaitu pembatalan UU cipta kerja karena mereka merasa dalam klaster ketenagakerjaan sangat tidak berpihak pada Buruh.

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/fadli-zon-nilai-kritik-omnibus-law.html

Pada saat membubarkan diri,massa gabungan buruh tersebut menyanyikan lagu Buruh Tani karya Safi’i kemamang.lagu yang di nyanyikan oleh band beraliran punk tersebut memang sering di nyanyikan dalam aksi aksi unjukrasa.di iringi pengeras suara dari mobil komando,massa bernyanyi sambil melompat lompat .beberapa diantara para buruh juga menyalakan suar dan massa pun membubarkan diri memecah keberbagai arah,seperti jalan M.H Thamrin,jalan medan merdeka selatan dan jalan budi kemuliaan.

Setelah massa membubarkan diri,petugas kepolisian membuka kembali jalan merdeka barat yang merupakan akses menuju istana,tempat Presiden Jokowi berkantor yang dari pagi di tutup.kawat berduri di gulung,barrier beton di singkirkan.

Hari ini beberapa gabungan kelompok buruh kembali turun ke jalan untuk menolak Omnibus law Undang Undang Cipta kerja yang telah di sahkan DPR RI Tempo hari.mereka juga menuntut Presiden Joko widodo mengeluarkan peraturan Presiden Penganti Undang undang atau Perppu.aksi sepanjang hari ini berjalan tertib dan tidak terjadi kerusuhan.polisi juga tidak mengeluarkan tembakan gas air mata,seperti pada aksi aksi sebelumnya.

Massa buruh berjanji akan terus melakukan aksi demonstrasi sampai dengan tuntutan mereka di penuhi oleh presiden.seperti kita ketahui bahwa,bola panas Omnibuslaw undang undang Cipta kerja saat ini berada pada Presiden,karena DPR sudah melakukan fungsi dan tugasnya yaitu mengesahkan undang undang tersebut.dan saat ini Presiden belum menanda tangani undang undang tersebut,seperti yang di sampaikan oleh kepala Staf Kepresidenan Jend(purn)Moeldoko.dan saat ini presiden masih terus melakukan pendekatan pendekatan kepada pihak pihak yang menolak keberadaan undang undang tersebut.(blogger)

Post a Comment

0 Comments