PEMERINTAH GRATISKAN BIAYA SERTIFIKASI HALAL!!!

 

POJOK KAMPUNG BLOGGER-pemerintah melalui kemenkopukm menyatakan bahwa UMK( Usaha Mikro Kecil)yang bergerak di bidang makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan di biayai oleh pemerintah dan gratis.hal ini di sampaikan oleh presiden jokowi dalam keterangan persnya terkait undang undang cipta kerja di istana bogor,jumat 9/10/20  TEMPO hari waktu setempat.presiden menyatakan bahwa tidak benar,pemerintah melalui undang undang cipta kerja yang baru saja di sahkantersebut akan mengabaikan sertifikasi halal.justru pemerintah melalui undang undang cipta kerja mendorong pengembangan bisnis produk halal,termasuk mempermudah akses bagi usaha mikro kecil atau UMK.


presiden juga menegaskan bahwa,dukungan pemerintah bagi usaha mikro kecil/UMK antara lain penyederhanaan dan percepatan proses perizinan,biaya sertifikasi halal di tanggung pemerintah dan sertifikasi halalnya berdasarkan pernyataan pelaku UMK sesuai standart halal BPJPH(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).presiden menambahkan,bahwa pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk halal dengan memperluas lembaga pemeriksa produk halal dari ormas maupun perguruan tinggi serta mempercepat penerbitan sertifikasi halal.Fatwa halal tetap di keluarkan oleh MUI(majelis ulama indonesia).namun,jika MUI  tidak mengeluarkan Fatwa halal dalam jangka waktu yang telah di tetapkan,maka BPJPH mempercepat penetapan halal tersebut.semoga dengan penegasan dari presiden Jokowi dapat memperjelas dan menghilangkan simpang siur yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan undang undang cipta kerja yang berkaitan dengan sertifikasi halal.(BLOGGER).

Post a Comment

0 Comments