POJOK
KAMPUNG BLOGGER-pemerintah
melalui kemenkopukm menyatakan bahwa UMK( Usaha Mikro Kecil)yang
bergerak di bidang makanan dan minuman sertifikasi halalnya akan di biayai oleh
pemerintah dan gratis.hal ini di sampaikan oleh presiden jokowi dalam
keterangan persnya terkait undang undang cipta kerja di istana bogor,jumat
9/10/20 TEMPO hari waktu setempat.presiden menyatakan bahwa tidak benar,pemerintah melalui
undang undang cipta kerja yang baru saja di sahkantersebut akan mengabaikan
sertifikasi halal.justru pemerintah melalui undang undang cipta kerja mendorong
pengembangan bisnis produk halal,termasuk mempermudah akses bagi usaha mikro
kecil atau UMK.
presiden
juga menegaskan bahwa,dukungan pemerintah bagi usaha mikro kecil/UMK antara
lain penyederhanaan dan percepatan proses perizinan,biaya sertifikasi halal di
tanggung pemerintah dan sertifikasi halalnya berdasarkan pernyataan pelaku UMK
sesuai standart halal BPJPH(Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).presiden
menambahkan,bahwa pemerintah juga berupaya menjamin kemudahan bisnis produk
halal dengan memperluas lembaga pemeriksa produk halal dari ormas maupun
perguruan tinggi serta mempercepat penerbitan sertifikasi halal.Fatwa halal
tetap di keluarkan oleh MUI(majelis ulama indonesia).namun,jika MUI tidak mengeluarkan Fatwa halal dalam jangka
waktu yang telah di tetapkan,maka BPJPH mempercepat penetapan halal
tersebut.semoga dengan penegasan dari presiden Jokowi dapat memperjelas dan
menghilangkan simpang siur yang terjadi di masyarakat berkaitan dengan undang
undang cipta kerja yang berkaitan dengan sertifikasi halal.(BLOGGER).

0 Comments