Pojok kampung blogger- pemerintah menegaskan dalam undang undang cipta kerja yang telah di sahkan TEMPO hari,tidak ada penghapusan pesangon  bagi tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja serta pemerintah akan memberikan jaminan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan lewat jaminan seperti yang tertuang dalam UU 13/2003.lewat undang undang cipta kerja ini pengusaha wajib membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK yang besarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan.


 


Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul betul menjadi hak dan dapat di terima oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK,dan bagi perusahaan/pengusaha yang mengabaikan hal ini akan di berikan sangsi baik secara pidana maupun administratif.jadi tidak benar apabila pemerintah menghilangkan pesangon di dalam undang undang cipta kerja yang baru di sahkan oleh DPR tersebut,justru pemerintah akan memberikan sangsi kepada perusahaan yang lalai dan mengabaikan pesangon kepada karyawan/buruh yang terkena PHK.

 


Fakta menunjukkan bahwa  selama ini tidak ada kepastian besaran pesangon yang di terima buruh/pekerja yang terkena PHK,karena semua bergantung dari kemampuan perusahaan untuk memberikan pesangon.apakah 25 kali gaji,32 kali gaji atau yang lainnya,karena pemerintah juga memperhatikan kemampuan perusahaan tersebut dalam memberikan pesangonnya dan nyatanya selama ini besaran pesangon yang di atur di dalam undang undang yang lama sebesar 32 kali gaji,tetapi pada pelaksanaannya hanya 7 % perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dengan pekerja/buruh dan menyusun peraturan terkait pesangon dapat di atur dalam undang undang cipta kerja,karena kembali lagi bahwa semua tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut.

 


Di dalam undang undang cipta kerja ini,selain pesangon pekerja juga dapat jaminan.jaminan tersebut berupa jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan skema perlindungan baru terhadap korban PHK,apalagi melihat kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu seperti sekarang ini,maka di perlukan skema perlindungan baru bagi pekerja atau buruh.dengan kehadiran dari JKP yang merupakan skema perlindungan baru bagi pekerja/buruh,tidak mengurangi manfaat dari skema perlindungan perlindungan sebelumnya,seperti jaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua,jaminan kematian,jaminan pensiun dll.

 


Dengan kehadiran jaminan kehilangan pekerjaan(JKP) yang merupakan skema perlindungan baru bagi pekerja atau buruh,tidak menambah beban bagi pekerja/buruh tersebut.karena manfaat dari jaminan ini(JKP) berupa cash benefit,vocational training dan akses penempatan kerja,sehingga para pekerja atau buruh yang terkena PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.sumebr pendanaan JKP sendiri berasal dari modal awal pemerintah,rekomposisi iuran program jaminan sosial atau dana operasional BPJS ketenaga kerjaan.dengan demikian pekerja/buruh akan tetap terlindungi untuk beberapa waktu,bagi korban PHK.(blogger)