Pojok
kampung blogger- pemerintah menegaskan dalam undang undang cipta
kerja yang telah di sahkan TEMPO hari,tidak ada penghapusan
pesangon bagi tenaga kerja yang
kehilangan pekerjaan atau mengalami pemutusan hubungan kerja serta pemerintah
akan memberikan jaminan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan lewat jaminan
seperti yang tertuang dalam UU 13/2003.lewat undang undang cipta kerja ini
pengusaha wajib membayar pesangon kepada pekerja yang terkena PHK yang
besarannya sesuai dengan kemampuan perusahaan.
Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul betul
menjadi hak dan dapat di terima oleh pekerja atau buruh yang terkena PHK,dan
bagi perusahaan/pengusaha yang mengabaikan hal ini akan di berikan sangsi baik
secara pidana maupun administratif.jadi tidak benar apabila pemerintah
menghilangkan pesangon di dalam undang undang cipta kerja yang baru di sahkan
oleh DPR tersebut,justru pemerintah akan memberikan sangsi kepada perusahaan
yang lalai dan mengabaikan pesangon kepada karyawan/buruh yang terkena PHK.
Fakta menunjukkan bahwa selama ini tidak ada kepastian besaran pesangon yang di terima buruh/pekerja yang terkena PHK,karena semua bergantung dari kemampuan perusahaan untuk memberikan pesangon.apakah 25 kali gaji,32 kali gaji atau yang lainnya,karena pemerintah juga memperhatikan kemampuan perusahaan tersebut dalam memberikan pesangonnya dan nyatanya selama ini besaran pesangon yang di atur di dalam undang undang yang lama sebesar 32 kali gaji,tetapi pada pelaksanaannya hanya 7 % perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan.untuk itu pemerintah mengintensifkan dialog antara perusahaan dengan pekerja/buruh dan menyusun peraturan terkait pesangon dapat di atur dalam undang undang cipta kerja,karena kembali lagi bahwa semua tergantung dari kemampuan perusahaan tersebut.
Di dalam undang undang cipta kerja ini,selain
pesangon pekerja juga dapat jaminan.jaminan tersebut berupa jaminan kehilangan
pekerjaan (JKP) yang merupakan skema perlindungan baru terhadap korban
PHK,apalagi melihat kondisi usaha atau bisnis yang tidak menentu seperti
sekarang ini,maka di perlukan skema perlindungan baru bagi pekerja atau buruh.dengan
kehadiran dari JKP yang merupakan skema perlindungan baru bagi
pekerja/buruh,tidak mengurangi manfaat dari skema perlindungan perlindungan
sebelumnya,seperti jaminan kecelakaan kerja,jaminan hari tua,jaminan
kematian,jaminan pensiun dll.
Dengan kehadiran jaminan kehilangan pekerjaan(JKP)
yang merupakan skema perlindungan baru bagi pekerja atau buruh,tidak menambah
beban bagi pekerja/buruh tersebut.karena manfaat dari jaminan ini(JKP) berupa
cash benefit,vocational training dan akses penempatan kerja,sehingga para
pekerja atau buruh yang terkena PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu
tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai.sumebr pendanaan JKP
sendiri berasal dari modal awal pemerintah,rekomposisi iuran program jaminan
sosial atau dana operasional BPJS ketenaga kerjaan.dengan demikian
pekerja/buruh akan tetap terlindungi untuk beberapa waktu,bagi korban PHK.(blogger)





0 Comments