POJOK KAMPUNG-kementrian
tenaga kerja menjawab permasalahan dan
rasa penasaran masyarakat khususnya para penerima Bantuan Subsidi
Upah(BSU) terkait dengan pencairannya.BSU merupakan program bantuan pemerintahan
JOKOWI yang di peruntukkan bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi
covid-19 yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.bantuan ini di rencanakan akan
di berikan kepada lebih dari 15 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi
covid-19 dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.tetapi pada kenyataannya,BPJS
ketenagakerjaan hanya mampu memberikan data 12 juta lebih pada batas waktu yang
di tentukan.sisanya tidak lolos verifikasi karena berbagai alasan.
Baca juga; https://www.pojokkampung.org/2020/10/kabar-gembirapemerintah-akan-perpanjang.html
Program BSU di klaim
oleh kemenaker adalah program yang tepat sasaran,karena dapat membantu
kehidupan para penerimanya,seperti untuk modal usaha kecil kecilan,membeli
kebutuhan pokok,bayar kontrakan dll sehingga sangat membantu sekali kehidupan
para penerimanya di samping itu juga mampu menikkan daya beli masyarakat juga
dan menaikkan konsumsi publik terlebih dalam masa pandemi covid-19 saat ini.
BSU,menurut penjelasan
dari pemerintah akan di bayarkan dalam dua termin pembayaran.setelah pembayaran
pada termin yang pertama selesai di salurkan, pemerintah akan melakukan
evaluasi,setelah itu pemerintah akan membayarkan termin yang kedua yang di
perkirakan pada awal bulan november bulan depan.
Berikut ini penjelasan
dari kemnaker perihal pencairan BSU dari pemerintah.
Klik link berikut ini:
JANGAN LUPA SUBSCRIBE YA.....
0 Comments