PENJELASAN KEMENAKER PERIHAL PENCAIRAN BSU/BLT TERMIN KE 2!!!KAMU WAJIB TAHU.

 

POJOK KAMPUNG-kementrian tenaga kerja menjawab permasalahan dan  rasa penasaran masyarakat khususnya para penerima Bantuan Subsidi Upah(BSU) terkait dengan pencairannya.BSU merupakan program bantuan pemerintahan JOKOWI yang di peruntukkan bagi para pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19 yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.bantuan ini di rencanakan akan di berikan kepada lebih dari 15 juta pekerja/buruh yang terdampak pandemi covid-19 dan terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.tetapi pada kenyataannya,BPJS ketenagakerjaan hanya mampu memberikan data 12 juta lebih pada batas waktu yang di tentukan.sisanya tidak lolos verifikasi karena berbagai alasan.

Baca juga; https://www.pojokkampung.org/2020/10/kabar-gembirapemerintah-akan-perpanjang.html

Program BSU di klaim oleh kemenaker adalah program yang tepat sasaran,karena dapat membantu kehidupan para penerimanya,seperti untuk modal usaha kecil kecilan,membeli kebutuhan pokok,bayar kontrakan dll sehingga sangat membantu sekali kehidupan para penerimanya di samping itu juga mampu menikkan daya beli masyarakat juga dan menaikkan konsumsi publik terlebih dalam masa pandemi covid-19 saat ini.

BSU,menurut penjelasan dari pemerintah akan di bayarkan dalam dua termin pembayaran.setelah pembayaran pada termin yang pertama selesai di salurkan, pemerintah akan melakukan evaluasi,setelah itu pemerintah akan membayarkan termin yang kedua yang di perkirakan pada awal bulan november bulan depan.

Berikut ini penjelasan dari kemnaker perihal pencairan BSU dari pemerintah.

Klik link berikut ini:

https://youtu.be/4cHzwDWQMW8   

JANGAN LUPA SUBSCRIBE YA.....

Post a Comment

0 Comments