POJOK KAMPUNG-UMK tahun
depan di pastikan tidak ada kenaikan,hal ini di jelaskan pemerintah melalui
menaker RI ibu Ida Fauziah.seperti yang di ungkapkan oleh menaker Ida
Fauziah,bahwa beliau sudah mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2021
sebagai jalan tengah antara pengusaha dengan pekerja.Surat Edaran(SE) nomor
M/11/HK.04/2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi
Covid-19 sebagai jalan tengah yang di ambil oleh pemerintah.
Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/10/11-manfaat-mengkonsumsi-kopi-bagi.html
‘’ini adalah jalan
tengah yang terbaik yang di ambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak
mudah,perlindungan pengupahan tetap kita jaga,keberlangsungan usaha juga harus
kita perhatikan.atas dasar itulah SE ini kami keluarkan”kata ibu Ida Fauziah di
jakarta,tempo hari.
Menurut Ida
Fauziah,penerbitan Surat Edaran tersebut berdasarkan kajian yang di lakukan
secara mendalam oleh dewan pengupahan nasional(Depenas) terkait dampak Covid-19
terhadap pengupahan.seperti kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 telah
berdampak pada perekonomian nasional dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi
hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Surat Edaran tersebut
juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi
pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,maka dari itu perlu di lakukan
penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di
masa pandemi covid-19 saat ini.
“di samping itu tentu
saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli
para pekerja melalui subsidi gaji/upah.sesungguhnya bantalan sosial sudah di
sediakan oleh pemerintah.jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu
karena ada beberapa langkah yang sudah di lakukan”tambah Ida Fauziah.
Sebagaimana di
beritakan bahwa SE penetapan Upah minimum tersebut di teken oleh Menaker pada
26 oktober 2020 dan di tujukan oleh para gubernur di seluruh indonesia.
Surat edaran tersebut
meminta kepada seluruh Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai
Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020,melaksanakan
penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang
undangan,serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada
tanggal 31 oktober 2020.selanjutnya,upah minimum 2021 ini secara resmi akan di
tetapkan dan di umumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir oktober 2020.
Semoga keputusan ini
merupakan keputusan yang terbaik untuk seluruh masyarakat yang
berkepentingan,utamanya seluruh pekerja/buruh dan seluruh pengusaha yang
mempekerjakan para pekerja/buruh,sehingga kedepan tidak ada perselisihan yang
berkaitan dengan pengupahan.dan kita juga harus dapat memahami akan kondisi dan
situasi yang di hadapi oleh pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara
pengusaha dan para pekerja,karena semua demi kebaikan bersama.(blogger)
0 Comments