FIX 100%!!!!UMK/UMR TAHUN DEPAN TIDAK ADA KENAIKAN.

 

POJOK KAMPUNG-UMK tahun depan di pastikan tidak ada kenaikan,hal ini di jelaskan pemerintah melalui menaker RI ibu Ida Fauziah.seperti yang di ungkapkan oleh menaker Ida Fauziah,bahwa beliau sudah mengeluarkan surat edaran  mengenai penetapan Upah Minimum tahun 2021 sebagai jalan tengah antara pengusaha dengan pekerja.Surat Edaran(SE) nomor M/11/HK.04/2020 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sebagai jalan tengah yang di ambil oleh pemerintah.

Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/10/11-manfaat-mengkonsumsi-kopi-bagi.html

‘’ini adalah jalan tengah yang terbaik yang di ambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah,perlindungan pengupahan tetap kita jaga,keberlangsungan usaha juga harus kita perhatikan.atas dasar itulah SE ini kami keluarkan”kata ibu Ida Fauziah di jakarta,tempo hari.

Menurut Ida Fauziah,penerbitan Surat Edaran tersebut berdasarkan kajian yang di lakukan secara mendalam oleh dewan pengupahan nasional(Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.seperti kita ketahui bersama bahwa pandemi covid-19 telah berdampak pada perekonomian nasional dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Surat Edaran tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,maka dari itu perlu di lakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 saat ini.

“di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji/upah.sesungguhnya bantalan sosial sudah di sediakan oleh pemerintah.jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah di lakukan”tambah Ida Fauziah.

Sebagaimana di beritakan bahwa SE penetapan Upah minimum tersebut di teken oleh Menaker pada 26 oktober 2020 dan di tujukan oleh para gubernur di seluruh indonesia.

Surat edaran tersebut meminta kepada seluruh Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020,melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 oktober 2020.selanjutnya,upah minimum 2021 ini secara resmi akan di tetapkan dan di umumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir oktober 2020.

Semoga keputusan ini merupakan keputusan yang terbaik untuk seluruh masyarakat yang berkepentingan,utamanya seluruh pekerja/buruh dan seluruh pengusaha yang mempekerjakan para pekerja/buruh,sehingga kedepan tidak ada perselisihan yang berkaitan dengan pengupahan.dan kita juga harus dapat memahami akan kondisi dan situasi yang di hadapi oleh pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pengusaha dan para pekerja,karena semua demi kebaikan bersama.(blogger)

Post a Comment

0 Comments