BERITA POJOK
KAMPUNG- Aksi Demonstrasi yang menolak undang undang Cipta Kerja yang di lakukan pada Selasa 20/10/20
Tempo hari di kawasan patung kuda,jakarta pusat berakhir dengan tertib dan
lancar.walaupun sempat terjadi sebuah insiden yang memicu kericuhan
kecil,tetapi sampai dengan selesai,aksi tersebut berjalan dengan aman dan
lancar.aksi tersebut di warnai dengan peluncuran petasan ke arah petugas dan
adanya aksi pembakaran ban bekas,tetapi polisi berhasil membubarkan aksi
tersebut dengan tanpa kekerasan ataupun polisi tidak menggunakan gas air mata
dalam membubarkan aksi di jalan medan merdeka barat,jakarta pusat tersebut.
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/10/pemerintah-akan-cairkan-subsidi-gaji.html
Massa aksi unjuk rasa
di bubarkan oleh anggota TNI,mereka
Menyisir massa sekitar pukul 17.50 wib petang dan tidak ada perlawanan dari
massa aksi tersebut,karena Rakyat adalah ibu kandung TNI.
“jadi tindakan yang di
sampaikan oleh TNI di terima dengan baik oleh masyarakat dan massa aksi unjuk
rasa,tidak ada gas air mata dan tidak ada tindakan kekerasan dari aparat”kata
Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurachman di jakarta kemarin.
Selain membubarkan
massa,personil TNI juga mengawal sekitar 30 orang pendemo untuk meninggalkan
lokasi unjuk rasa,untuk di antarkan ke tempat tinggal masing masing.
Setelah massa aksi
unjuk rasa membubarkan diri,para petugas PPSU langsung membersihkan sampah
sampah di lokasi demonstrasi dan di ikuti oleh petugas kepolisian secara
perlahan membuka barikade dan kawat berduri yang sebelumnya di pasang di jalan
merdeka barat,jakarta pusat.
Pangdam jaya MayJend
Dudung Abdurachman beserta Kabareskrim Polri Komjend pol Listyo Sigit Prabowo
dan Kapolda Metro Jaya Irjend Pol Nana Sudjana melakukan Inspeksi di sekitar
lokasi Demonstrasi.mereka berjalan kaki dari patung kuda hingga ke Bundaran
Hotel Indonesia.
Hari ini massa Dari
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan organisasi organisasi Buruh seluruh
indonesia akan kembali turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi,menuntut
pencabutan Omnibus law
undang undang Cipta kerja yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 5/10/20
TEMPO hari di senayan
jakarta.massa menilai undang undang tersebut sangat merugikan masyarakat
indonesia khususnya dalam klaster ketenagakerjaan yang mereka nilai tidak
manusiawi dan tidak berpihak pada pekerja atau buruh.(blogger)
0 Comments