Pojokkampung.org-pemerintah
melalui kementerian tenaga kerja kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah
termin ke II.hal ini di sampaikan oleh Menaker Ida Fauziah dalam
keterangannya,bahwa pencairan Termin Ke II subsidi gaji sudah di laksanakan
saat ini.pencairan BSU termin ke II ini akan di berikan kepada 2.713.434 orang
penerima manfaat.sebelumnya,pemerintah telah mencairkan tahap 1 kepada penerima
BSU termin kedua pada tanggal 9/11/20 tempo hari.dengan di salurkannya tahap II
ini,kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja pada
termin ke II saat ini dengan total anggaran yang telah di keluarkan sebanyak Rp
5,8 triliun.
Baca
juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/ida-fauziah-resmikan-blk-komunitas.html
“alhamdulillah,hari
ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja
yang masuk dalam tahap II pada termin I lalu”kata Ida Fauziah yang di lansir
dari laman youtube Pojokkampung.org.
Ida
Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi
gaji/upah termin kedua.ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran
termin kedua.
“sebelumnya
kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua di tunda.hal itu tidak
benar,buktinya termin kedua tahap I sudah di salurkan sejak hari senin(9/11/20)
tempo hari.dan hari ini di lanjutkan untuk tahap II”kata Ida Fauziah
menambahkan.
Setelah subsidi gaji/upah termin I selesai di salurkan ,kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS ketenagakerjaan,Bank Himbara,Ditjen Pajak(DJP),BPK dan KPK.kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Dirjen Pajak(DJP) sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung di cairkan.
Bantuan
Subsidi Gaji/upah ini merupakan salah satu program dari pemerintahan jokowi
dalam rangka untuk mempercepat perekonomian nasional akibat terdampak dari
pandemi covid-19 saat ini.program bantuan ini di berikan kepada pekerja/buruh
yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria seperti yang
telah di ungkapkan oleh kemnaker beberapa waktu lalu.di antaranya adalah
WNI,peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 juni 2020 dan memiliki
upah di bawah 5 juta rupiah serta bukan pegawai BUMN/BUMD.dengan pemberian
bantuan tersebut,pemerintah berharap dapat mengurangi beban para penerima
manfaat akibat dari pandemi covid-19 saat ini dan sejauh ini program tersebut
di nilai tepat sasaran.
Berikut
penjelasan dari menaker Ida Fauziah di Link berikut;
0 Comments