PEMERINTAH CAIRKAN BLT GAJI TERMIN KEDUA!!!

 


     Pojokkampung.org-pemerintah melalui kementerian tenaga kerja kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah termin ke II.hal ini di sampaikan oleh Menaker Ida Fauziah dalam keterangannya,bahwa pencairan Termin Ke II subsidi gaji sudah di laksanakan saat ini.pencairan BSU termin ke II ini akan di berikan kepada 2.713.434 orang penerima manfaat.sebelumnya,pemerintah telah mencairkan tahap 1 kepada penerima BSU termin kedua pada tanggal 9/11/20 tempo hari.dengan di salurkannya tahap II ini,kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja pada termin ke II saat ini dengan total anggaran yang telah di keluarkan sebanyak Rp 5,8 triliun.

Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/ida-fauziah-resmikan-blk-komunitas.html

“alhamdulillah,hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang masuk dalam tahap II pada termin I lalu”kata Ida Fauziah yang di lansir dari laman youtube Pojokkampung.org.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

“sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua di tunda.hal itu tidak benar,buktinya termin kedua tahap I sudah di salurkan sejak hari senin(9/11/20) tempo hari.dan hari ini di lanjutkan untuk tahap II”kata Ida Fauziah menambahkan.

Setelah subsidi gaji/upah termin I selesai di salurkan ,kemnaker melakukan evaluasi  bersama BPJS ketenagakerjaan,Bank Himbara,Ditjen Pajak(DJP),BPK dan KPK.kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan Dirjen Pajak(DJP) sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung di cairkan.


Bantuan Subsidi Gaji/upah ini merupakan salah satu program dari pemerintahan jokowi dalam rangka untuk mempercepat perekonomian nasional akibat terdampak dari pandemi covid-19 saat ini.program bantuan ini di berikan kepada pekerja/buruh yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang memenuhi kriteria seperti yang telah di ungkapkan oleh kemnaker beberapa waktu lalu.di antaranya adalah WNI,peserta aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 juni 2020 dan memiliki upah di bawah 5 juta rupiah serta bukan pegawai BUMN/BUMD.dengan pemberian bantuan tersebut,pemerintah berharap dapat mengurangi beban para penerima manfaat akibat dari pandemi covid-19 saat ini dan sejauh ini program tersebut di nilai tepat sasaran.

Berikut penjelasan dari menaker Ida Fauziah di Link berikut;

https://youtu.be/v8eE5uoxlbI

Post a Comment

0 Comments