Pojokkampung.org-pemerintah melalui kementrian koperasi&usaha kecil menengah(Kemenkopukm) memberikan bantuan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang besarannya Rp 2,4 juta dalam rangka mendukung program pemerintah berupa pemulihan ekonomi nasional(PEN) untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini.bantuan tersebut akan di berikan kepada para pelaku usaha kecil/mikro yang memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang di buat oleh kemenkopukm.dasar dari pemberian bantuan tersebut(BPUM-red) adalah surat Menteri Koperasi dan usaha kecil menengah RI Nomor: 307/SM/VIII/2020 tanggal 4 agustus 2020 tentang pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro(BPUM).
Baca
juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/ida-fauziah-pastikan-perangkat-desa.html
sementara
itu,syarat dan ketentuan bagi pendaftar penerima bantuan pelaku usaha mikro
yang telah di tetapkan oleh kementrian koperasi dan usaha kecil menengah adalah
sebagai berikut:
1.pelaku
usaha merupakan Warga Negara Indonesia(WNI).
2.Memiliki
Nomor Induk Kependudukan(NIK).
3.Memiliki
Usaha Mikro/kecil(di tunjukkan dengan IUMK/OSS).
4.Bukan
ASN,TNI/POLRI,pegawai BUMN/BUMD serta bukan pamong desa.
5.Tidak
sedang Menerima kredit atau pembiayaan dari PerBankan dan KUR serta belum
pernah menerima bantuan.
6.nomor
HP aktif.
7.jumlah
tabungan di rekening tidak lebih dari Rp 2 juta.
Demikian adalah persyaratan dalam pengajuan BPUM yang
telah di tetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha kecil
menengah(kemenkopukm).
Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/11/pendaftaran-banpres-bpum-rp-24-juta.html
sementara
itu di lansir dari Dinas koperasi UKM dan perindustrian kabupaten bantul(Diskukmp
bantul) yang mengabarkan bahwa bagi masyarakat warga Bantul,yang akan
mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan manfaat dari program BPUM dari
pemerintah tersebut,pendaftaran pendataan UMKM di Dinas Koperasi UKM dan
perindustrian kabupaten bantul melalui online akan di tutup tanggal 19 november
2020 pukul 15.30 wib,untuk itu kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan
usahanya,masih ada waktu beberapa hari ke depan.di harapkan,sisa waktu yang ada
agar dapat di pergunakan dan di manfaatkan oleh para pelaku usaha mikro di
wilayah kabupaten bantul untuk mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan
manfaat dari program tersebut.
Bagi
yang berminat mendaftarkan usahanya silahkan klik link berikut untuk:
https://bit.ly/pendataan_umkm_bantul
Bagi
anda yang belum memiliki IUMK/OSS bisa lihat panduannya untuk mendapatkan
nomornya di link berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=2EfiDBM_McY
sementara
bagi anda yang sudah mendaftar,untuk mengecek apakah anda berhak/lolos menerima
manfaat program tersebut silahkan klik link berikut:
https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum
demikian
UPDATE dari dinas koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul,berkaitan
dengan program bantuan untuk para pelaku usaha mikro di wilayah kabupaten
bantul.bagi anda yang berminat,segera daftarkan diri anda!!
SPONSORED : https://www.lazada.co.id/shop/faza-sanggul
0 Comments