UPDATE PENDATAAN PROGRAM BANTUAN UMKM DI KABUPATEN BANTUL

                          Pojokkampung.org-pemerintah melalui kementrian koperasi&usaha kecil menengah(Kemenkopukm) memberikan bantuan bagi pelaku usaha kecil dan mikro yang besarannya Rp 2,4 juta dalam rangka mendukung program pemerintah berupa pemulihan ekonomi nasional(PEN) untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19 saat ini.bantuan tersebut akan di berikan kepada para pelaku usaha kecil/mikro yang memenuhi persyaratan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang di buat oleh kemenkopukm.dasar dari pemberian bantuan tersebut(BPUM-red) adalah surat Menteri Koperasi dan usaha kecil menengah RI Nomor: 307/SM/VIII/2020 tanggal 4 agustus 2020 tentang pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro(BPUM).

Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/11/ida-fauziah-pastikan-perangkat-desa.html

sementara itu,syarat dan ketentuan bagi pendaftar penerima bantuan pelaku usaha mikro yang telah di tetapkan oleh kementrian koperasi dan usaha kecil menengah adalah sebagai berikut:

1.pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia(WNI).

2.Memiliki Nomor Induk Kependudukan(NIK).

3.Memiliki Usaha Mikro/kecil(di tunjukkan dengan IUMK/OSS).

4.Bukan ASN,TNI/POLRI,pegawai BUMN/BUMD serta bukan pamong desa.

5.Tidak sedang Menerima kredit atau pembiayaan dari PerBankan dan KUR serta belum pernah menerima bantuan.

6.nomor HP aktif.

7.jumlah tabungan di rekening tidak lebih dari Rp 2 juta.

        Demikian adalah persyaratan dalam pengajuan BPUM yang telah di tetapkan oleh pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha kecil menengah(kemenkopukm).

Baca juga : https://www.pojokkampung.org/2020/11/pendaftaran-banpres-bpum-rp-24-juta.html



sementara itu di lansir dari Dinas koperasi UKM dan perindustrian kabupaten bantul(Diskukmp bantul) yang mengabarkan bahwa bagi masyarakat warga Bantul,yang akan mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan manfaat dari program BPUM dari pemerintah tersebut,pendaftaran pendataan UMKM di Dinas Koperasi UKM dan perindustrian kabupaten bantul melalui online akan di tutup tanggal 19 november 2020 pukul 15.30 wib,untuk itu kepada seluruh masyarakat yang akan mendaftarkan usahanya,masih ada waktu beberapa hari ke depan.di harapkan,sisa waktu yang ada agar dapat di pergunakan dan di manfaatkan oleh para pelaku usaha mikro di wilayah kabupaten bantul untuk mendaftarkan usahanya agar bisa mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Bagi yang berminat mendaftarkan usahanya silahkan klik link berikut untuk:

https://bit.ly/pendataan_umkm_bantul 

Bagi anda yang belum memiliki IUMK/OSS bisa lihat panduannya untuk mendapatkan nomornya di link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=2EfiDBM_McY 

sementara bagi anda yang sudah mendaftar,untuk mengecek apakah anda berhak/lolos menerima manfaat program tersebut silahkan klik link berikut:

https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum 

demikian UPDATE dari dinas koperasi UKM dan Perindustrian Kabupaten Bantul,berkaitan dengan program bantuan untuk para pelaku usaha mikro di wilayah kabupaten bantul.bagi anda yang berminat,segera daftarkan diri anda!!

SPONSOREDhttps://www.lazada.co.id/shop/faza-sanggul

Post a Comment

0 Comments