TUGAS III,MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI.
Soal
Apa yang anda ketahui tentang hal sbb:
1. A.kontrak Asuransi
2. B.polis Asuransi
3. C.Endorsemen dan rider
4. D.Coinsurance dan Reasuransi
Jawab
1.kontrak
asuransi adalah sebuah kontrak/perjanjian di mana penanggung (pihak
asuransi),mengikat tertanggung(nasabah) untuk membebaskan dari kerugian
,kehilangan atau ketiadaan keuntungan
yang di harapkan yang akan di minta olehnya karena kejadian yang tidak pasti
yang di dalamnya terdapat penawaran dan penerimaan dalam persyaratanya
berdasarkan prinsip indemnity(yaitu penanggung asuransi membayar tidak lebih
dari jumlah sebenarnya dari total
kerugian).
2.polis
asuransi adalah suatu perjanjian asuransi yang di buat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang melakukan perjanjian
tersebut(bukti kepesertaan asuransi).perjanjian ini bersifat konsensual(adanya
kesepakatan).
3.endorsemen
dan rider
Endorsemen
(pengabsahan) adalah ketentuan yang di tambahkan ,di hapus dari atau
memodifikasi ketentuan pada kontrak aslinya , biasanya berlaku dalam asuransi
properti.
Riders
adalah pasal atau ketentuan yang di tambahkan untuk menaikkan atau menurunkan
keuntungan,menghapus persyaratan
terhadap perlindungan yang ada dalam polis asli atau merubah polis
dasarnya.biasanya berlaku dalam asuransi jiwa dan kesehatan.
4.coinsurance
dan reasuransi.
Coinsurance
adalah merupakan ketentuan kontraktual yang sering muncul dalam kontrak
asuransi properti yaitu kontrak asuransi properti mewajibkan tertanggung untuk
mengasuransikan properti sebesar persentase yang di tetapkan dari nilai
asuransinya.yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam tarif(equity in
rating).
Reasuransi
adalah sebuah asuransi yang di asuransikan lagi kepada pihak ketiga atau usaha
asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang di
hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.atau
usaha yang di lakukan oleh perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap
resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.
baca juga: https://www.pojokkampung.org
0 Comments