tugas manajemen resiko dan asuransi universitas terbuka(UT) s-1 manajemen.

 

TUGAS III,MANAJEMEN RESIKO DAN ASURANSI.

                                    

Soal

Apa yang anda ketahui tentang hal sbb:

1.       A.kontrak Asuransi

2.       B.polis Asuransi

3.       C.Endorsemen dan rider

4.       D.Coinsurance dan Reasuransi

Jawab

1.kontrak asuransi adalah sebuah kontrak/perjanjian di mana penanggung (pihak asuransi),mengikat tertanggung(nasabah) untuk membebaskan dari kerugian ,kehilangan  atau ketiadaan keuntungan yang di harapkan yang akan di minta olehnya karena kejadian yang tidak pasti yang di dalamnya terdapat penawaran dan penerimaan dalam persyaratanya berdasarkan prinsip indemnity(yaitu penanggung asuransi membayar tidak lebih dari jumlah sebenarnya dari total  kerugian).

2.polis asuransi adalah suatu perjanjian asuransi yang di buat secara tertulis  dalam suatu akta  antara pihak yang melakukan perjanjian tersebut(bukti kepesertaan asuransi).perjanjian ini bersifat konsensual(adanya kesepakatan).

3.endorsemen dan rider

Endorsemen (pengabsahan) adalah ketentuan yang di tambahkan ,di hapus dari atau memodifikasi ketentuan pada kontrak aslinya , biasanya berlaku dalam asuransi properti.

Riders adalah pasal atau ketentuan yang di tambahkan untuk menaikkan atau menurunkan keuntungan,menghapus persyaratan  terhadap perlindungan yang ada dalam polis asli atau merubah polis dasarnya.biasanya berlaku dalam asuransi jiwa dan kesehatan.

4.coinsurance dan reasuransi.

Coinsurance adalah merupakan ketentuan kontraktual yang sering muncul dalam kontrak asuransi properti yaitu kontrak asuransi properti mewajibkan tertanggung untuk mengasuransikan properti sebesar persentase yang di tetapkan dari nilai asuransinya.yang bertujuan untuk mencapai keadilan dalam tarif(equity in rating).

Reasuransi adalah sebuah asuransi yang di asuransikan lagi kepada pihak ketiga atau usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang di hadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.atau usaha yang di lakukan oleh perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain.

baca juga:  https://www.pojokkampung.org

 

Post a Comment

0 Comments