IDA FAUZIAH KELUARKAN EDARAN PENETAPAN UPAH MINIMUM TAHUN 2021.

 POJOK KAMPUNG-Kemenaker terbitkan surat edaran(SE) penetapan upah minimum tahun 2021.hal ini di lakukan untuk menjaga keseimbangan anatara pekerja dan pengusaha dalam rangka menanggulangi pandemi covid-19.Surat Edaran tersebut di tujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.Surat Edaran bernomor M/11/HK.04/2020 tersebut berisi mengatur tentang penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi covid-19 saat ini.

Baca juga: https://www.pojokkampung.org/2020/10/fix-100umk-tahun-depan-tidak-ada.html

Penerbitan surat edaran(SE) tersebut di lakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha,maka dari itu perlu di lakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19 saat ini.

Penerbitan SE tersebut di latarbelakangi keberadaan pandemi covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

“mempertimbangkan kondisi perekonomian indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional,di minta kepada seluruh gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan Nilai Upah Minimum tahun 2020”kata Ida Fauziah,menaker RI selasa 27/10/20 tempo hari di jakarta.

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut di tandatangani oleh menaker pada tanggal 26/10/2020.selanjutnya,upah minimum 2021 secara resmi akan di tetapkan dan di umumkan oleh pemerintah daerah pada akhir oktober 2020.

“melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 oktober 2020”kata menaker Ida Fauziah.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas,di minta kepada saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/walikota serta para pemangku kepentingan  terkait di wilayah saudara”sambung menaker.

Tembusan surat edaran ini di berikan kepada Presiden Republik Indonesia,Wakil Presiden republik Indonesia,menteri kabinet indonesia maju,ketua umum dewan pimpinan nasional asosiasi pengusaha indonesia dan pimpinan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.

Surat Edaran Ini di keluarkan dalam rangka menjaga keseimbangan antara para pelaku usaha/para pemberi kerja dengan pekerja/buruh agar semuanya dapat berjalan pada saat pandemi covid-19 saat ini.(blogger)



Post a Comment

0 Comments